E-faktur

E-Faktur atau Faktur Pajak Elektronik adalah sistem yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk pembuatan, pelaporan, dan pengelolaan faktur pajak secara digital dan terintegrasi. Sistem ini menggantikan faktur pajak manual dan bertujuan untuk meningkatkan transparansi, efisiensi, serta kepatuhan pajak bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Dengan e-Faktur, proses administrasi pajak menjadi lebih terstruktur, akurat, dan minim risiko manipulasi, karena setiap faktur yang diterbitkan harus memiliki kode validasi dari DJP.


Fungsi Utama E-Faktur

  • Membuat dan menerbitkan faktur pajak keluaran secara elektronik

  • Melaporkan SPT Masa PPN secara online

  • Mengelola data faktur masukan dan keluaran secara digital

  • Validasi dan pengkodean faktur secara otomatis oleh DJP


Keunggulan Penggunaan E-Faktur

  1. Transparan & Aman – Setiap transaksi tercatat dan tervalidasi langsung oleh sistem DJP.

  2. Efisien – Proses pelaporan dan pembuatan faktur menjadi cepat dan tanpa kertas.

  3. Mengurangi Risiko Human Error – Sistem meminimalkan kesalahan pengisian dan duplikasi.

  4. Mudah dalam Pelaporan PPN – SPT Masa PPN bisa langsung disusun berdasarkan data e-Faktur.

  5. Dapat Diakses Kapan Saja – Sistem tersedia secara online dan bisa digunakan 24/7.


Komponen dalam E-Faktur

  • Identitas Penjual dan Pembeli (PKP)

  • Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP)

  • Kode dan Nomor Faktur Pajak

  • Detail Barang/Jasa Kena Pajak

  • Tarif dan Besaran PPN

  • QR Code & Tanda Tangan Elektronik


Kesimpulan

E-Faktur adalah inovasi digital yang mendukung modernisasi sistem perpajakan di Indonesia. Dengan menggunakan e-Faktur, wajib pajak dapat lebih mudah, aman, dan efisien dalam mengelola kewajiban perpajakannya, khususnya terkait PPN (Pajak Pertambahan Nilai). Sistem ini juga menjadi alat yang efektif bagi pemerintah dalam mengawasi dan memastikan kepatuhan pajak secara real-time.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *