Memastikan Keberlanjutan Mekanisme Penyelesaian Sengketa dalam Menghadapi Krisis Badan Banding Saat Ini

Memastikan Keberlanjutan Mekanisme Penyelesaian Sengketa dalam Menghadapi Krisis Badan Banding Saat Ini

ABSTRAK
Mekanisme penyelesaian sengketa dalam perdagangan internasional telah mengalami perubahan drastis dalam struktur kerjanya, beralih dari sistem satu tingkat yang ditetapkan pada tahun 1947 di bawah GATT, yaitu, “Perjanjian Umum tentang Tarif & Perdagangan,” menjadi struktur dua tingkat yang ditetapkan oleh penggantinya WTO (Organisasi Perdagangan Dunia) pada tahun 1995. Mekanisme Penyelesaian Sengketa Badan Banding WTO sedang dalam krisis, yang selama ini dianggap sebagai “permata mahkota” dari sistem perdagangan global karena tindakan menghalangi penunjukan Badan Banding sejak 2019 oleh AS. Akibatnya, seluruh prosedur penyelesaian sengketa Organisasi Perdagangan Dunia menjadi tidak stabil, yang telah menciptakan “Kekosongan Hukum” yang mengikis kepercayaan pada mekanisme tersebut. Krisis ini telah mempertanyakan dan menentunya masa depan proses penyelesaian sengketa WTO. Tujuan utama studi ini adalah untuk melihat kesulitan yang dihadapi Badan Banding saat ini dengan menganalisis kerangka prosedural dan hukumnya, menilai dampak keseluruhannya, dan meninjau tanggapan negara-negara anggota WTO. Selain itu, studi ini bertujuan untuk mengeksplorasi solusi hukum potensial dengan menganalisis reformasi dan strategi yang diusulkan untuk membangun kembali fungsi Badan Banding, memastikan kelangsungan perdagangan global. Metodologi yang digunakan oleh penulis adalah penelitian doktrinal, yang memerlukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kerangka hukum yang mengatur mekanisme penyelesaian sengketa WTO, studi kasus, tinjauan konteks historisnya, dan evaluasi masa depan berdasarkan hasil Konferensi Tingkat Menteri WTO ke-13 (MC13) 2024.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *